KAIRUKKA~N NEWS-- Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan kunjungan belajar ke yurisdiksi adat masyarakat Baduy di daerah Lebak, Banten, tepatnya pada Sabtu s/d Minggu (17-18 / 11/2018). Kunjungan studi tersebut merupakan serangkaian program pembelajaran dalam Antropologi Hukum yang dimaksudkan untuk melihat urutan hukum adat di nusantara.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yaitu Dr. Yayan Sopyan MH, mengatakan pada Senin (19/11/2018), bahwa kunjungan studi ini dihadiri oleh 48 mahasiswa. Para mahasiswa tersebut dibagi menjadi empat kelompok penelitian, yaitu perkawinan dan pewarisan, hukum konstitusional, hukum lingkungan, dan hukum pidana adat.

Pak Yahya menuturkan bahwa mereka melakukan studi hukum adat kepada masyarakat Baduy karena masyarakat baduy masih mempertahankan hukum adatnya. Kunjungan studi dalam waktu yang sangat singkat tersebut sebenarnya dirasa tidak memberikan wawasan yang cukup bagi mahasiswa. Namun pastinya beliau berharap agar kunjungan ini dapat memperkenalkan keunikan hukum adat kepada para mahasiswa.

Beliau menuturkan pula bahwa para mahasiswa setidaknya dapat merasakan bagaimana rasanya hidup di lingkungan yang masih menganut hukum adat seperti itu. Selain itu hukum adat perlu disampaikan kepada para mahasiswa karena hukum ini merupakan kekayaan kearifan budaya lokal yang ada di Indonesia dan perlu untuk diketahui. Oleh sebab itu, sedikitnya terdapat aturan dalam hukum adat yang bertentangan dengan hukum positif yang selama ini dikenal. Maka dari itu filosofi hukum adat harus dapat benar-benar dipahami oleh civitas akademika dan pembuat hukum di negara tersebut. Beliau mengibaratkan filosofi hukum adat dengan penggambaran durian. Durian yang jatuh di kebun tetangga dapat diambil dan dinikmati selama buah tersebut tidak untuk dijual, tetapi lain halnya dalam hukum positif, kasus semacam itu bisa dimasukkan ke dalam kasus pidana. Akibat yang terjadi adalah orang-orang jadi mengandalkan hukum positif. Padahal tindakan masyarakat yang sebenarnya tersebut diperbolehkan dalam hukum adat namun sering dipermasalahkan berdasarkan perspektif hukum positif.

Sumber :

Share This :

3 Comments

  1. Pengen ke baduy :(

    BalasHapus
  2. Happy Tuesday para member setia ANAPOKER, oke gengs kali ini kami mau memberikan info promo terbaru kami yaitu PROMO AJAK TEMAN 10% DENGAN APLIKASI OVO, jadi untuk kalian yang mau mencoba bermain dan mengajak teman kalian semua kalian bisa mengajak sekarang juga dan dapatkan bonus nya serta kemenangannya hanya bersama ANAPOKER selaku agen poker online ternbaik Se-Indonesia, daftarkan teman anda sekarang juga dan mainkan permainan seru yang ada di dalam agen kami, *JOIN WITH FRIEND AND TAKE YOUR BONUS :D .

    Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:

    BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
    WA : 0852-2255-5128

    Ayo Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga :) :D

    BalasHapus

Posting Komentar